Proses Terbentuknya Pancasila: Sidang BPUPKI Ke-I & II

Tahukah kamu apa itu Pancasila? Yap betul, Pancasila adalah dasar dari Negara kita Indonesia. Pancasila dibentuk sebagai pedoman bangsa Indonesia yang lahir dari seluruh nilai, norma dan budaya yang ada di Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang diyakini untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda sehingga tanpa Pancasila tidak ada Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang berfungsi untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dari bangsa dan negara Indonesia oleh karena itu Pancasila disebut sebagai dasar dari negara kita Indonesia. Sebagai dasar negara tentunya Pancasila adalah sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia dan mencerminkan cita-cita bangsa. Bagaimana Pancasila bisa terbentuk? Yukk mari kita mengupas bagaimana Pancasila bisa terbentuk.

garuda-emas-gorontalo
Garuda Emas di Gorontalo | Gambar oleh Marwan Mohamad (via Wikipedia Commons) adalah berlisensi CC BY-SA 4.0

Daftar isi

Pelajaran ini membahas: (1) Pembentukan BPUPKI; (2) Sidang BPUPKI Ke-I; dan (3) Sidang BPUPKI Ke-II.

Pembentukan BPUPKI

Pertama-tama mari mengenal BPUPKI. Untuk memenuhi janjinya memberikan kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia maka pihak Jepang membentuk Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dikenal juga dengan nama jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) ini dibentuk dengan tujuan untuk membahas, merancang dan memikirkan segala sesuatu yang menyangkut kemerdekaan Indonesia di kemudian hari. Namun bagi Jepang BPUPKI dibentuk untuk menarik simpati para rakyat Indonesia dengan janji kemerdekaan yang akan diberikan agar rakyat Indonesia membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu.[1]

Dalam pemerintahan militer Jepang yang diwakili komando AD ke-16 dan ke-25 di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945. Kedua komando AD tersebut berwenang atas daerah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatera sehingga BPUPKI hanya dibentuk untuk kedua wilayah tersebut. Walaupun pemberitahuan pembentukan BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 tetapi BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

BPUPKI memiliki anggota 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakilnya Ichibangase Yosio yang berasal dari Jepang dan Raden Pandji Soeroso yang berasal dari Indonesia.[2]

Tugas utama BPUPKI yaitu mempelajari serta menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukkan Negara Indonesia Merdeka. Untuk menjalankan tugasnya ini BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yaitu:

Sidang BPUPKI Ke-I

Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini BPUPKI membahas perumusan dasar Negara Republik Indonesia. Agenda dari sidang pertama ini yaitu mendengarkan pidato dari tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Ketiga tokoh tersebut menyampaikan gagasannya mengenai dasar Negara Republik Indonesia, yaitu:

sidang-bpupki-pertama
Sidang BPUPKI Ke-I | Gambar oleh ANRI (via Wikipedia Commons) adalah tidak berlisensi (Public Domain)

29 Mei 1945

Prof. Mohammad Yamin, S.H. memberikan gagasan rumusan lima asas dasar Negara Republik Indonesia, yakni:[3]

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

31 Mei 1945

Prof. Dr. Soepomo memberikan gagasan rumusan lima asas dasar Negara Indonesia yang dinamakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka," yakni:[3]

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir batin
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial

1 Juni 1945

Ir. Soekarno memberikan gagasan rumusan lima asas dasar Negara Indonesia, yakni:[3]

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno memiliki keistimewaan yaitu selain menyampaikan usulan dasar Negara, juga berisi usul mengenai nama bagi dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila dan Ekasila. Dipilihlah nama "Pancasila" sebagai dasar Negara kita Indonesia, sehingga pada tanggal 1 Juni 1945 dikenalah sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila sendiri terdiri dari dua kata berbahasa Sansekerta yaitu "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau asas.

Sebelum sidang pertama BPUPKI selesai dibentuklah Panitia Kecil yang bertugas menampung saran-saran dan usulan berbagai konsepsi para anggota. Panitia kecil tersebut diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggotanya Drs. Moh. Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Moh. Yamin dan A.A. Maramis. Namun sampai dengan sidang pertama selesai belum ada kesepakatan mengenai dasar Negara Republik Indonesiasehingga pada tanggal 22 Juni Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 Anggota BPUPKI yang kemudian menghasilkan pembentukkan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan dibentuk untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan-gagasan yang telah disampaikan mengenai perumusan dasar Negara Indonesia. Anggota dari Panitia Sembilan tersebut ialah:[4]

  1. Ir. Soekarno
  2. Moh. Hatta
  3. Moh. Yamin
  4. A.A. Maramis
  5. Ahmad Soebardjo
  6. Abdulkahar Muzakir
  7. Wachid Hasyim
  8. H. Agus Salim
  9. Abikusno Tjokrosoejoso

Dari musyawarah yang dilakukan Panitia Sembilan dengan suara bulat dihasilkanlah sebuah rumusan yang menggambarkan tujuan pembentukkan Negara Indonesia Merdeka dan ditandatangani oleh Mohammad Yamin. Rumusan tersebut diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isi dari rumusan tersebut adalah:[5]

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang BPUPKI Ke-II

Sidang kedua dilakukan pada tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945. Pada sidang kedua ini BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk Negara, pernyataan merdeka, wilayah Negara dan kewarganegaraan Indonesia.

sidang-bpupki-kedua
Sidang BPUPKI Ke-II | Gambar oleh ANRI (via Wikipedia Commons) adalah tidak berlisensi (Public Domain)

Dalam sidang tersebut dibentuk beberapa panitia yaitu Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang diketuai Ir.Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Moh. Hatta. Sidang kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945 kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD). Terdapat tiga hal yang harus masuk UUD 1945 yaitu pernyataan Indonesia Merdeka, Pembukaan UUD serta batang tubuh UUD. Konsep proklamasi akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta sedangkan konsep Undang-undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Dengam disepakati rancangan undang-undang maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada tanggal 17 Juli 1945.

BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh Pemerintah Jepang karena dianggap Persiapan Kemerdekaan telah usai. Pada awalnya isi rumusan Piagam Jakarta tidak ada masalah namun sebelum konsep ini disahkan Drs. Moh. Hatta menerima pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur yaitu Johannes Latuharhary yang menyatakan keberatan terhadap kata "syari'at Islam" dengan alasan untuk menjaga persatuan agar masyarakat Indonesia bagian Timur tidak melepaskan diri dari Indonesia. Maka diadakanlah konsultasi dengan tokoh pemuka agama yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Teuku Moh. Hasan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan hasilnya rumusan tersebut dirubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."[5]

Nah sekarang kita bisa memiliki gambaran, lahirnya 5 Asas Pancasila itu melalui proses yang panjang. 5 asas Pancasila tersebut adalah sila-sila yang dikenal oleh kita yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena Pancasila telah melalui perumusan dan diskusi mendalam untuk menentukan nilai-nilai yang dianut Indonesia, sudah sewajarnya kita berjuang untuk mempertahankan keutuhan Pancasila.

Kontributor: Yusinta, P. S.

Referensi

Kutip materi pelajaran ini:
Kontributor Tentorku, 2022, https://www.tentorku.com/proses-terbentuknya-pancasila-sidang-bpupki/ (diakses pada 21 Nov 2024).

Materi pelajaran ini bukan yang Anda butuhkan?
Anda bisa mengirimkan saran pada Tentorku di akun fb/twitter/google kami di @tentorku.
Topik dengan voting komentar terbanyak akan mendapatkan prioritas dibuatkan pembahasan.

Avatar photo
Tentorku

Penerbit Tentorku adalah penerbit artikel pendidikan online berkualitas. Tentorku percaya bahwa setelah proyek perpustakaan online ini selesai, Indonesia akan menjadi jauh lebih pintar! Semua konten tulisan, gambar, dan video pada situs ini adalah hak cipta Tentorku, kecuali dinyatakan khusus secara tertulis. Hak cipta dilindungi oleh DMCA dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Articles: 125